Tersangka AG dan DSM
Nusaperdana.com, Duri - Dua wanita diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Extacy berhasil Dibekuk team Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis dijalan Pertanian kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu kemarin (12/04/2020) sekitar 19.00 WIB.
Kedua wanita yang berhasil di bekuk dirumahnya itu bernama AG 30 th, dan DSM 22 th dan bersama barang bukti 5 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu seberat 13,13 Gram.
Serta 2 butir pil Extacy warna pink, 50 butir pil Extacy warna pink, dan 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus plastik pembungkus sabu, 1 unit timbangan digital, 1unit Hp Oppo warna hitam, 1 unit Hp warna silver.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK , SH Menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Minggu (12/04) sekitar pukul 18.00 WIB personil satuan Reskrim Narkoba mendapatkan informasi Dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan team melaksanakan lidik diseputaran kelurahan Duri Barat itu, sekitar pukul 19.00 wib disebuah rumah dijalan Pertanian tim berhasil membekuk tersangka AG dan DSM kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.
Kemudian team melakukan interogasi dari keterangan AG bahwa sabu-sabu didapat dari tersangka DSM dan Pil Extacy didapat dari D yang saat ini DPO yang Berdomisili Di duri.
Kemudian team melakukan interogasi kepada ketersangka DSM yang mengaku sabu-sabu didapat dari E yang saat ini DPO yang berdomisili di Pekanbaru.
Kemudian, ledua tersangka AG dan DSM bersama Barang Bukti di bawa ke polres Bengkalis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (putra)