Berikut Istilah Baru Seputar Covid-19 yang Patut Diketahui Warga Inhil

Rabu, 01 April 2020

Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Dr Saut Pakpahan

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) edisi ke-IV (Keempat) per 27 Maret 2020 resmi diterbitkan.

Dalam buku edisi terbaru ini, terdapat beberapa perubahan, khususnya untuk penggunaan istilah-istilah seputar Covid-19 yang patut diketahui warga Inhil.

"Dengan terbitnya edisi keempat ini, maka Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) edisi 1, 2 dan 3 tidak digunakan lagi," tutur Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Saut Pakpahan, Rabu (1/4/2020) di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Untuk lebih jelas, berikut definisi operasional atau penjabaran istilah-istilah terkait Covid-19 dalam Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19):

A. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam lebih atau sama dengan 38°C atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau zona merah.

"Atau bisa juga, orang yang dalam keadaan menderita ISPA dengan sesak napas berat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit rujukan, meski tidak ada kontak maka statusnya jadi PDP," jelas dr Saut.

Berdasarkan buku pedoman edisi terbaru, diungkapkan dr Saut, istilah PDP saat ini juga dikenal dengan sebutan Suspek.

B. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Orang yang mengalami demam lebih atau sama dengan 38°C atau riwayat demam tanpa disertai sesak napas kuat dan berasal dari atau pernah singgah di negara atau kota zona merah maka yang bersangkutan berstatus ODP.

"Kalau tidak disertai sesak napas kuat, yang bersangkutan hanya perlu diisolasi, bisa isolasi atau karantina pemerintah atau isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," tutur dr Saut.

Dr Saut menuturkan, jika dalam masa isolasi atau karantina kondisi ODP membaik, maka status ODP tersebut akan dicabut. Namun, jika kondisi ODP memburuk, maka yang bersangkutan harus dirujuk ke rumah sakit rujukan dan statusnya berubah menjadi PDP.

C. Orang Tanpa Gejala (OTG)

Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang konfirmasi Covid-19. Orang Tanpa Gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.

"Selain itu, yang masuk kategori OTG ini adalah seseorang yang baru saja kembali pulang dari daerah atau kota zona merah, namun tidak menunjukkan gejala, seperti demam, batuk, pilek dan gejala lainnya yang mengarah kepada Covid-19. Dia sehat-sehat saja, hanya baru kembali dari daerah yang zona merah," tutur dr Saut.

Dr Saut mengatakan, penanganan terhadap OTG adalah melalui isolasi mandiri atau isolasi di rumah selama 14 hari.

D. Kontak Erat

Seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) atau konfirmasi positif Covid-19 dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari seelah kasus timbul gejala.

"Kontak erat ini bisa juga diartikan bagi orang yang tinggal satu rumah dengan PDP atau Konfirmasi Positif Covid-19," ungkap dr Saut.

Menurut dr Saut, khusus untuk provinsi Riau telah dibuat kesepakatan oleh Gubernur Riau dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau bahwa OTG dimasukkan dalam kategori ODP.

"Itu sebabnya laporan hari ini meningkat tajam jumlah ODP menjadi 1278 orang," kata dr Saut.