Cerita Scrap Chevron di Gedung LAMR Kecamatan Mandau

Kamis, 29 Oktober 2020

Nusaperdana.com, Duri - Malam kemarin, gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR ) Kecamatan Mandau, lumayan ramai. Para datuk dan pagar negeri berkumpul selepas shalat berjamaah Isya di masjid dan mushalla di daerah 'Mutiara Hitam' nama lain dari dari Duri Kabupaten Bengkalis.

Truk trailer yang terlihat bermuatan penuh besi tua jenis scrap dari lokasi PT Chevron Fasifik Indonesia (CPI) Duri parkir di jalur masuk ke gedung rumah adat panggung LAMR Kecamatan Mandau. 

Truk trailer  itu, tadinya mau mengantarkan besi tua ke salah satu yard di kawasan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Lantaran distop oleh para pagar negeri kawasan Lembaga Adat di kawasan Mandau, kedua truk tertahan di jalur masuk ke gedung lembaga adat, dari siang hingga jelang tengah malam

Di dalam rumah adat panggung LAMR Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, sedang berlangsung pertemuan antara para datuk, pagar negeri, OKP bersama dua orang perwakilan perusahaan pemenang lelang besi tua PT CPI, perusahaan raksasa dunia di sektor minyak dan gas, tepat pada 8 Agustus 2021 mendatang bakal hengkang dari bumi Mandau digantikan Pertamina (Persero).

Musyawarah dan mufakat dipimpin Datuk Revolaysia didampingi penasehat, Datuk Fakhrudin Syarif dan notulen Fandi Al Rasyid dan para Ketua Laskar, OKP serta lainnya, topiknya penjelasan tentang peran dan fungis Lembaga Adat Melayu Riau di kawasan Mandau dan klarifikasi mengenai pengangkutan limbah scrap dari area kerja PT CPI yang berada di wilayah hukum Lembaga Adat kawasan Mandau berlangsung cukup alot.

Apalagi, dua orang perwakilan perusahaan pemenang tender, salah satunya Perhatiken Sitepu terkesan berbelit - belit saat penekenan berita acara kesepakatan dilaksanakan.

Para Ketua Laskar dan OKP yang datang sempat terpancing emosi melihat dua orang perwakilan perusahaan pemenang lelang rada enggan teken berita acara kesepakatan.

Tapi para datuk dengan tenang meredam emosi para Ketua Laskar nyaris terbakar amarah itu. 

"Tertuang dalam berita acara kesepakatan, hasil diskusi kita bersama tadi. Jadi bagian dan item mana yang tak disetujui biar dilakukan revisi," ujar Penasehat LAMR kawasan Mandau, Datuk Fakhrudin Syarif didamping Datuk Nazaruddin Syakban.

Dijelaskan Pemangku sapaan akrabnya, pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik seluruh peserta aksi sudah memutuskan dan sepakati beberapa hal yang bertepatan menjadi keputusan akhir rapat. 

Pertama, menjalankan upah -.upah atau denda adat atas terjadinya pelecehan atau aksi tidak menyenangkan terhadap anak  kemenakan selaku pagar negeri oleh oknum TNI yang mengawal mobilisasi pengangkutan limbah Scrap yang ditunjuk oleh pihak pemenan lelang atas nama Martin Ginting yang diwakili Perhatiken Sitepu.

Kedua, menetapkan pancung alas sebagai hukum adat kawasan Mandau sebesar sepuluh persen dari nilai barang (Scrap ) yang telah dimenangkan oleh perorangan atas nama Martin Ginting dengan kutipan risalah lelang Nomor ; 70/12/2020 oleh KPKNL wilayah DJKN Riau - KPKNL Dumai dengan kewajiban membantu pengamanan dan kelancaran proses kerja pemenang lelang di wilayah hukum adat kawasan Mandau.

Ketiga, melakukan proses eksekusi pekerjaan secara transparan yang mengacu kepada dokumen dan list barang sesuai data pemenang lelang yang  ditetapkan oleh instansi terkait secara legal.

Keempat, menyepakati waktu sebatnya selama satu Minggu terhitung dari 27 Oktober 2020 yang tandatangani surat pernyataan oleh pemilik barang atau pemenang lelang.

Kelima, pemenang lelang tidak akan melakukan kegiatan apapun sebelum memberikan keputusan terkait dari  keputusan hasil rapat akhir.

Dan keenam, apabila pihak pemilik barang atau pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban atau kesepahaman sesuai hasil rapat maka mewakili pihak pemenang tender atas nama Perhatiken Sitepu untuk menggembok pagar yard tempat penyimpanan barang besi tua tersebut agar tidak ada kegiatan, jelasnya.

Sebelumnya, trailer pengangkut scrap dari areal PT Chevron distop di depan Kantor LAMR Kecamatan Mandau Jalan Hang Tuah Duri.

Sebanyak tiga unit mobil jenis trailer mengangkut Limbah besi tua (Scrap) yang keluar dari lokasi PT Chevron Fasifik Indonesia, distop para pagar negeri LAMR kawasan Mandau, bersama beberapa LSM dan Organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan berdasarkan surat Pemberitahuan Lamr kawasan mandau Nomor : 01/SPA/LAMR -kawasan Mandau/VI/2020 yang ditujukan Kepada Kapolda Riau, Pada Bulan Juni 2020. (Putra)