
Nusaperdana.com, Kampar – Aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Swastisiddhi Amagra (PKS Bina Baru) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kepulan asap yang terlihat keluar dari area pabrik saat proses pengolahan sawit memunculkan kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran udara.
Pantauan di lokasi pada Senin (9/3/2026) sore, asap tidak hanya keluar dari cerobong utama, tetapi juga tampak keluar dari salah satu pipa yang berada di sisi bangunan pabrik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai sistem pengendalian emisi yang digunakan oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, meminta pemerintah melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurutnya, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan industri wajib mematuhi aturan lingkungan hidup serta memastikan aktivitas produksi tidak menimbulkan pencemaran bagi masyarakat sekitar.
“Jika benar asap keluar tidak melalui cerobong utama sebagaimana mestinya, tentu ini perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Jangan sampai aktivitas industri justru merugikan masyarakat,” ujar Daulat Panjaitan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas perusahaan wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bahkan dalam Pasal 98 dan Pasal 99 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi asap yang terlihat keluar dari area pabrik tersebut.