
Nusaperdana.com, Kampar – Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal masih beroperasi terbuka di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Debu tebal dari lalu lintas truk mengganggu pelayanan publik dan kesehatan warga, namun aktivitas tersebut terkesan tak tersentuh penindakan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (17/1/2026), memperlihatkan truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi secara intens. Lokasi galian yang berada tepat di pusat pemerintahan desa justru memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan Pemkab Kampar dan penegakan hukum oleh Polres Kampar.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menyebut situasi ini sebagai potret pembiaran serius. Mereka menilai daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pemerintah pusat didesak mengambil alih penanganan dari pemerintah daerah dan aparat setempat.
Desakan keras diarahkan kepada Kementerian ESDM agar melakukan audit total dan terbuka terhadap seluruh izin galian C di Kampar, termasuk menelusuri legalitas izin, batas wilayah operasi, serta aliran keuntungan usaha tambang.
KLHK diminta menurunkan tim pengawasan lingkungan atas dampak debu dan degradasi lahan, sementara Kompolnas didorong mengevaluasi kinerja Polres Kampar dan menyelidiki dugaan pembiaran, termasuk opsi penonaktifan sementara oknum aparat bila ditemukan pelanggaran.
Secara hukum, tambang tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai UU Minerba, ditambah sanksi pidana dalam KUHP Baru. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres maupun Pemkab Kampar, memperkuat tuntutan agar negara mengambil alih penanganan kasus ini.