Nusaperdana.com, Bengkalis - Diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking untuk bekerja di Malaysia, yang diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis beberapa hari lalu, empat warga Kota Medan dipulangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Sebelum dipulangkan, penyerahan korban dugaan TPPO tersebut secara resmi diserahkan oleh Polsek Bengkalis dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ke Dinsos, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyerahan keempat korban langsung diterima oleh Kepala Dinsos, Dra. Hj. Martini, M.H didampingi sejumlah staf aula Kantor Dinsos, Jalan Antara, Bengkalis.
Berikut adalah empat korban yang dipulangkan ke Kota Medan, Sumatera Utara oleh Dinsos, Ls (17), Puput Rahmayani (20), Dewi Febriyanti (19), dan Rapit (21).
Para korban diberangkatkan ke Medan melalui jalur darat menggunakan bus dari Dumai tujuan Medan.
Keempat korban yang dipulangkan tersebut diterima langsung oleh anggota keluarga korban yang berdomisili di Kota Dumai.
Untuk memastikan seluruh korban dipulangkan, penjemput korban wajib menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh kepolisian, dinsos dan DP3A.
"Empat orang korban sudah diserahkan dan pulangkan ke kampung halamannya. Malam tadi diserahkan ke keluarganya. Mereka diberangkatkan dari Dumai," ungkap Kepala Dinsos, Martini, Kamis (12/12/19).**