Disorot Publik, Mantan Pj Bupati Kampar Diduga Kuasai Mobil Dinas, Berpotensi Langgar Aturan

Rabu, 08 April 2026

Nusaperdana.com, Kampar – Dugaan penguasaan mobil dinas oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar menuai sorotan tajam. Pasalnya, kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tersebut seharusnya sudah dikembalikan sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

Seorang warga Bangkinang Kota yang enggan disebutkan namanya menilai hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian aturan dan etika pejabat publik.

“Ini bukan soal sepele. Mobil dinas itu aset negara, bukan milik pribadi. Kalau masa jabatan sudah berakhir tapi masih dikuasai, itu jelas tidak patut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta PP No. 27 Tahun 2014 junto PP No. 28 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang milik negara/daerah wajib digunakan sesuai peruntukannya dan dikembalikan ketika tidak lagi menjadi hak pengguna.

Bahkan, jika tetap dikuasai tanpa hak, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kalau tetap dikuasai, ini bisa masuk penyalahgunaan aset negara. Jangan dianggap hal biasa,” tegasnya.

Diketahui, mobil dinas yang dimaksud merupakan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dan masih tergolong baru. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kendaraan tersebut telah dikembalikan atau masih dikuasai.

Warga mendesak Pemkab Kampar bertindak tegas. Jika tidak ada itikad baik, penarikan paksa melalui Kejari Kampar, khususnya bidang Datun, dinilai perlu dilakukan.

Hingga berita ini disampaikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.