Ditjen Hubud Imbau Penyelenggara Bandar Udara Tingkatkan Kebersihan dan Pelayanan

Selasa, 03 Desember 2019

Sumber Foto: Wikipedia

Nusaperdana.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengimbau kepada penyelenggara bandar udara di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan bandara yang dikelolanya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap calon pengguna jasa transportasi udara. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyampaikan kepada seluruh kepala UPBU dan BUBU untuk menindak lanjuti arahan yang diberikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat membuka Rapat Kerja Kemenhub Tahun 2019, setiap Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) agar meningkatkan kebersihan dan kerapian dan juga meningkatkan pelayanan di bandara. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri PM No 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan penggunaan jasa bandar udara .

“Imbauan ini bertujuan untuk setiap penyelenggara bandara senantiasa memastikan terpenuhinya tiga aspek dalam penerbangan yaitu, keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Kami meminta agar para penyelenggara bandara untuk memberi perhatian lebih terhadap terpenuhinya standar pelayanan pengguna jasa bandar udara, dan diharapkan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan ,” tutur Polana di Jakarta. 

Diharapkan pula kepada seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Polana juga menginstruksikan untuk lebih intensif melakukan pengawasan 3S + 1C (safety, security, service and compliance) dengan cara meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan para stakeholder penerbangan. 

“Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara secara berkesinambungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap bandara di dalam wilayah kerjanya dan memastikan keselamatan dan keamanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur,” jelas Polana.