
Ilustrasi
Nusaperdana.com. Kampar, Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Melalui kebijakan baru, etomidate kini diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pengguna maupun pengedar dengan Undang-Undang Narkotika.
Perubahan status hukum ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang secara resmi ditetapkan pada awal Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kepolisian untuk bertindak.
"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan rehab," ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sebelum terbitnya Permenkes terbaru ini, penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate hanya dapat mengacu pada Undang-Undang Kesehatan. Hal ini menciptakan celah hukum di mana hanya produsen dan pengedar yang bisa dipidana, sementara pengguna tidak tersentuh hukum pidana narkotika.
"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelas Eko.
Dengan masuknya etomidate ke dalam Golongan II, aparat penegak hukum kini memiliki opsi untuk merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis maupun sosial bagi para pengguna yang terbukti positif menggunakan zat tersebut.
Sesuai definisi dalam aturan tersebut, Narkotika Golongan II mencakup zat-zat yang memiliki khasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Etomidate kini tercantum di urutan terakhir dalam daftar golongan tersebut.