H. Darna: Sudah Kewenangan Komisi II Menindaklanjuti Keluhan Warga

Kamis, 06 Agustus 2020

Nusaperdana.com, Duri - Komusi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi dan pembangunan. Salah satu jabaran tupoksi pengawasan dari komisi II berkaitan dengan usaha pabrik kelapa sawit termasuk dengan pengawasan mengenai perizinan serta limbah yang ditimbulkan oleh PKS tersebut.

Sudah menjadi kewenangan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti bilamana ada persoalan atau komplein ditengah masyarakat tentang aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan oleh H.Darna  Mantan  Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 1999 - 2004 kepada saat dimintai keterangan oleh awak Media. Rabu (05/08/ 2020) Kemarin.

"Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis dalam hal ini memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran atau sidak kelapangan terhadap pabrik kelapa sawit PT.SIPP yang sekarang menimbulkan komplein oleh masyarakat terkait dengan bau yang menyengat di timbulkan oleh PKS tersebut," ujar sesepuh Partai PAN Bengkalis itu

Lalu H.Darna menambahkan, tentu dalam pelaksanaan Sidak Komisi II bergandengan dengan mitra kerja di executip yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

"Kedua lembaga pemerintahan ini yang bakal menerobos serta mencari titik terang tentang persoalan berkaitan dengan komplein masyarakat. Setakat ini kita mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis untuk secepatnya menyusun jadwal bersama Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan, karena ini berkaitan dengan keselamatan hidup orang banyak," terangnya .

H.Darna melihat, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dimiliki PT.SiPP yang berada di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sarat dengan persoalan, baik dari Izin maupun Limbah yang ditimbulkan, untuk itu Ia berharap agar Komisi II serius menangani persoalan ini.

"Kita berharap Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis serius menangani persoalan ini." tutupnya. (Tim)