H. Mursini: ASN Harus Memiliki Integritas, Netral dan Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 14 September 2020

Nusaperdana.com, Kuansing - Dalam menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf “ f “ yang berbunyi Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas “Netralitas”

Dan menindak lanjuti Peraturan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Nomor 226/K.RI-05/PM.04/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2020, maka Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini mengeluarkan surat edaran nomor 100/TPK/2020/347 tanggal 12 Maret 2020, tentang Netralitas ASN diseluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kabupaten Kuantan Singingi

Dengan edaran tersebut, Bupati Kuantan Singingi Drs.Mursini mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil  Bupati pada Desember Tahun 2020 mendatang

Bupati mengatakan bahwa ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain. Bupati juga melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Bupati mengimbau kepada para Kepala OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan SE netralitas ASN ini terhadap Aparatur yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing. (imro)