Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian

Jumat, 03 Juli 2026

Nusaperdana.com, Siak - Personel Polsek Sabak Auh, Polres Siak, melakukan pemantauan perkembangan tanaman jagung pipil yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di lahan ketahanan pangan milik UPTD Pertanian Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi tanaman menjelang masa panen.

Kapolsek Sabak Auh, IPDA Masri Nalzon, S.E., melalui personel yang bertugas menyampaikan bahwa pengecekan difokuskan pada persiapan panen, salah satunya dengan melakukan pengupasan bungkus jagung pipil agar proses pemanenan dapat berjalan lebih optimal.

Adapun personel yang melaksanakan kegiatan yakni Ps Kanit Binmas Polsek Sabak Auh Aipda Romi Arief Saputra bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Syarif.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tanaman jagung pipil tersebut telah berusia sekitar 99 hari dengan luas areal tanam kurang lebih satu hektare. Tanaman diperkirakan akan memasuki masa panen dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

Meski demikian, petugas juga menemukan bahwa pertumbuhan batang jagung di lahan tersebut belum merata. Kondisi itu menjadi salah satu catatan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan hasil produksi pada musim tanam berikutnya.

Program penanaman jagung pipil ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional melalui sinergi antara Polri dan instansi terkait, khususnya sektor pertanian di wilayah Kabupaten Siak. Kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan memberikan pendampingan sekaligus memastikan program pemerintah berjalan sesuai harapan.

Lahan pertanian tersebut berada di titik koordinat 1°06'51" LU dan 102°06'39.9" BT, dengan sistem penanaman menggunakan metode semai lubang tanam.

Polsek Sabak Auh menegaskan akan terus melakukan monitoring hingga proses panen selesai sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian di wilayah hukumnya.