Kantongi Sabu-sabu 11,76 Gram, Pria di Kota Tegal Ini Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2020

Nusaperdana.com, Kota Tegal - Seorang pria warga Klegen Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang diringkus Satnarkoba Polres Tegal Kota.

Pria yang berinisial P (37) ini ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka ditangkap saat berada disekitaran Jl. Mayjend Sutoyo Kota Tegal atau di sekitar halaman Pengadilan Negeri Kota Tegal, Senin (13/1/2020).

Informasi dari Humas Polres Tegal Kota, tersangka dapat ditangkap karena petugas curiga dengan gerak geriknya saat di kantin halaman Pengadilan Negeri Tegal.

Betul juga saat dimintai keterangan dan digeledah petugas menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat 11,76 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Margono mengatakan delapan paket sabu dibungkus plastik kecil.

"Tersangka ditangkap pukul 10.15 WIB, saat menunggu pembeli untuk bertransaksi" tegas Bambang.

Selain barang bukti sabu sabu, petugas juga menyita satu buah HP dan Motor milik tersangka.

Dengan tertangkapnya tersangka, petugas masih akan melakukan pengembangan dengan mendalami darimana barang haram tesebut didapat dan penyelidikan akan dijual kemana barang sabu tesebut.

"Kami satnarkoba akan terus mengejar siapapun itu yang memiliki, mengedar dan memakai narkoba akan kami amankan dan kepada generasi bangsa tetap jauhi narkoba jangan pernah coba coba sedikitpun karena sangat berbahaya dan bisa merusak masa depan kalian.” tambah Kasat Narkoba AKP Bambang Margono.**(Hartadi Setiawan)