Kapolres Bengkalis Tindak Tegas Bagi yang Tidak Menghindahkan Himbauan

Selasa, 24 Maret 2020

Nusaperdana.com, Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP, Sigit Adiwuryanto, SIK, MH mengikuti rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Bengkalis dengan agenda gugus tugas percepatan penanggulangan penyebaran Corona Virus atau Covid - 19. Selasa (24/03/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP. Sigit Adiwuryanto, SIK.MH mengatakan bahwa dari segi keamanan kita juga telah melakukan upaya pencegahan dan himbauan kepada masyarakat serta melakukan patroli rutin baik siang  maupun di malam hari untuk menghindari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas diluar rumah.

" Sosialisasi ke masyarakat sudah kita lakukan dan upaya ini kita lakukan adalah untuk mencegah penyebaran Covid 19. kemudian dasar hukum petugas dalam melakukan upaya pencegahan memiliki dasar hukum kuat, terutama dalam pasal 216, pasal 212, pasal 218 KUHAP. yang intinya ada sanksi yang tegas apabila melakukan perlawanan terhadap petugas dengan ancaman penjara tujuh Tahun penjara " Kata Sigit.

Lebih lanjut Sigit Adiwuryanto juga menghimbau kepada masyarakat marilah kita mengikuti dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang suspek  Corona di Bengkalis.

" Harapan kita kepada masyarakat marilah kita semua mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah demi untuk menghindari penyebaran Corona Virus atau Covid 19 ini dan Alhamdulillah saat ini di Bengkalis belum ada yang terinpeksi suspek Corona " Sambung Sigit Adiwuryanto.

Rapat koordinasi gugus tugas percepatan penanggulangan Covid - 19 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, Lc.M.Sy didampingi Ketua Komisi IV, Sofyan, S.Pdi, Wakil Ketua Komisi I, Drs H.Arianto, Ketua Komisi II, Rubi Handoko, dan seluruh Forkopimda serta Kepala OPD. (putra)