KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau

Ahad, 01 Maret 2026

Nusaperdana.com, Kampar – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melimpahkan penanganan pengaduan masyarakat terkait aktivitas galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B.193/I.1/GKM.2.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala DLH Provinsi Riau.

Dalam surat resmi itu dijelaskan, pengaduan masyarakat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Aduan berkaitan dengan aktivitas galian C yang dilakukan PT KKU di wilayah Kabupaten Kampar.

Lokasi yang menjadi objek pengaduan berada di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Aktivitas tersebut dilaporkan masyarakat karena dinilai menimbulkan keresahan serta dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tindak lanjut penanganan pengaduan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persetujuan lingkungan.

DLH Provinsi Riau diminta melakukan verifikasi serta langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menyampaikan hasil penanganan kepada pihak pengadu dan Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan masyarakat tersebut.