Lakukan Transaksi Prostitusi Online, 4 Anak di Bawah Umur Ditangkap Satpol PP Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Provinsi Riau Menangkap empat Anak di bawah umur, yang sedang melakukan transaksi prostitusi online di Bangkinang kota.
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Sawir Sp. MSi Kepada Wartawan di depan Kantor Pol PP Senin 8 Mei 2023 Sekitar Pukul 11.30 WIB.
"Iya betul hari Kamis Kemaren kami melakukan patroli dan menangkap salah seorang PSK dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap 4 orang pelaku prostitusi online disalah satu Wisma di kota Bangkinang dan dari pengakuan mereka yang kita tangkap dan mereka dikendalikan oleh mucikari," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pelaku PSK dan mucikari sudah diserahkan ke penegak hukum dan sawir mengatakan, mengenai mucikarinya kemaren untuk sementara kami lepaskan dan anak - anak yang terlibat prostitusi online kita bina sesuai arahan UPTD PPA Kampar karena mereka masih dibawah umur.
Terkait kepada Wisma yang menyediakan tempat prostitusi online apa langkah dari Satpol PP Kampar dan Sawir mengatakan,"Kami akan memanggil pihak pengusaha Wisma yang menyediakan lokasi," terangnya.
Kita di Kampar ada Perda larangan bagi wisma merima tamu bukan suami istri atau muhrim," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kampar Linda Wati S.Km kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini sudah 4 orang anak yang terdata sebagai PSK dan mereka anak anak dibawah umur," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, "Satu orang diantara mereka dulunya sebagai korban prostitusi online dan sekarang dia sebagai pelaku," ungkapnya.
Kita minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak lanjuti kasus ini agar anak - anak kita tidak terlalu banyak menjadi korban menjadi PSK. Peran orang tua dan keluarga juga sangat diharapkan untuk mengawasi anak - anak agar tidak masuk sebagai pelaku PSK," tutup Linda Wati.