LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rohul: Dugaan Penggelapan Masuk Tahap Pemanggilan Terlapor

Rabu, 20 Mei 2026

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan DPW LSM KOREK Riau ke Polres Rokan Hulu terus bergulir. Polisi kini memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, 20 Mei 2026.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyebut pemanggilan ini bagian dari penyelidikan guna mengumpulkan fakta hukum sebelum gelar perkara.

“Setelah semua pihak diperiksa, penyidik akan gelar perkara. Dari situ ditentukan: naik ke penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung bukti,” kata Miswan, Selasa 20/5.

Miswan mengapresiasi Polres Rohul. “Ini bukti keseriusan polisi menangani laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Tujuannya bukan cari salah, tapi cari kebenaran dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan KOREK Riau serahkan penuh penanganan ke penyidik. 

“Kami percaya profesionalisme polisi. Ada unsur pidana, proses. Tidak ada, hentikan. Biar hukum yang bicara.”KOREK Riau minta proses berjalan transparan dan objektif agar tak memicu spekulasi. Semua pihak diimbau kooperatif dan hormati proses hukum.

Dasar Hukum, Dugaan penggelapan diatur Pasal 372 KUHP: menguasai barang milik orang lain secara sah, lalu dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda. Jika karena jabatan atau kepercayaan khusus, berlaku Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

KOREK Riau akan terus kawal kasus ini hingga ada kepastian hukum demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di Rokan Hulu.