
Nusaperdana.com, Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Misdi alias Misdik, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026) dengan Nomor Register Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sonni Nugraha, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Misdi alias Misdik selama 7 (tujuh) tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp73,8 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim turut menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga memutuskan 43 Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) dengan total luas 42,30 hektare dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Lahan tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 7 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.024.593.000.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa, serta penasihat hukum terdakwa. Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Zhafira Syarafina, S.H., Egy Primatama, S.H., M.H., dan Hervyan Siahaan, S.H., M.H.