Opini BPK Bukan Jaminan Tidak Ada Korupsi

Selasa, 19 November 2019

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bukan jaminan tidak adanya tindak korupsi di sebuah lembaga pemerintahan. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK itu hanya merupakan hasil penilaian administratif terhadap laporan keuangan. "Seperti halnya Inhil yang kemarin mendapat WTP dari BPK Provinsi Riau, artinya bukan tanpa permasalahan. Tidak ada jaminan dengan WTP kita bersih dari tindakan koruptif" jelas Edi Gunawan saat berada di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Senin (18/11/2019). Edi Gunawan menjelaskan, opini BPK itu hanya merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sehingga tidak menutup celah untuk adanya tindakan koruptif berupa manipulasi laporan keuangan. Terdapat 4 (empat) kriteria yang menjadi dasar opini BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. "Karena memang yang disajikan itu laporan, dari mana datangnya laporan, itu berasal dari bukti-bukti transaksi. Nah, siapa yang bisa menjamin kalau tidak ada manipulasi terhadap nominal yang tertera dalam bukti transaksi. Itu salah satu contoh," ungkap Edi Gunawan. Ihwal permasalahan yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan atau yang biasa dikenal dengan istilah "temuan", diungkapkan Edi Gunawan, masih diberikan waktu untuk adanya perbaikan. "Kita kemarin WTP karena memang jujur melaporkan apa adanya. Namun, opini itu tidak luput dari perbaikan-perbaikan yang mesti dilakukan ke depan," pungkas Edi Gunawan. Edi Gunawan mengatakan, pada prinsipnya opini BPK menjadi bagian dari transparansi laporan keuangan oleh setiap lembaga pemerintah. Kendati begitu, transparansi tersebut dapat berdampak kepada ranah hukum, manakala persoalan yang ditemukan tidak segera ditindalanjuti atau diperbaiki. "Itu konsekuensi yang mesti diterima atas transparansi tersebut. Jika tidak bisa berdampak ke ranah hukum," tukas Edi Gunawan.