
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Pemuda Kampar mengajak masyarakat desa untuk bersama-sama menolak kerja sama (KSO) PT Agrinas dalam pengelolaan lahan sitaan kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Mereka menilai, tanah yang sudah ditertibkan oleh negara harus dikembalikan ke masyarakat, bukan dikelola oleh perusahaan.
Pemuda Kampar Sanusi menjelaskan, negara sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas tentang penyelesaian tanah masyarakat yang masuk kawasan hutan, yaitu melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang merupakan bagian dari reforma agraria.
“PPTKH itu dibuat oleh negara supaya tanah masyarakat yang masuk kawasan hutan bisa diselesaikan dan diberikan kembali ke rakyat. Bukan untuk diserahkan ke perusahaan,” kata Sanusi, Minggu (1/2/2026).
Ia menerangkan, saat ini dasar hukum penyelesaian tanah masyarakat dan reforma agraria diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Menurut Sanusi, dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Artinya jelas, tanah yang sudah ditertibkan negara harus diprioritaskan untuk masyarakat. Kalau justru dikerjasamakan dengan perusahaan lewat KSO, itu menyimpang dari tujuan reforma agraria,” ujarnya.
Sanusi menambahkan, di Kabupaten Kampar banyak tanah adat dan tanah ulayat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Hal ini juga diakui oleh negara melalui Undang-Undang Kehutanan yang menegaskan bahwa negara wajib menghormati hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.
“Di Kampar ini tanah ulayat masih hidup dan masih digunakan masyarakat. Negara seharusnya memprioritaskan rakyat, bukan menyerahkan pengelolaan tanah ke perusahaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau tanah yang sudah ditertibkan malah dikelola lewat KSO, masyarakat patut bertanya siapa yang diuntungkan. Ini bisa bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Sanusi.
Selain itu, kebijakan reforma agraria bertujuan mencegah konflik agraria baru di tengah masyarakat desa dan memastikan rakyat tidak kehilangan tanah sebagai sumber penghidupan.
“Kalau lahan rakyat yang sudah ditertibkan justru dikelola perusahaan, ini berpotensi menimbulkan konflik baru di desa-desa Kampar,” katanya.
Sanusi mengajak masyarakat desa, tokoh adat, petani, dan pemuda untuk tidak diam dan berani menyampaikan sikap menolak KSO PT Agrinas.
“Tanah ini adalah sumber hidup masyarakat dan warisan untuk anak cucu. Negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.