Nusaperdana.com,Siak--Diantara skema yang dibincangkan untuk upaya memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paroh Waktu agar pada Januari 2026 nanti semuanya jadi penuh waktu adalah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta akan melakukan kontrol untuk menekan belanja realisasi pembangunan fisik pada APBD 2026 nantinya.
"Sesuai dengan ketentuan dan peraturan Kementerian Keuangan RI setakat ini, persentase dana APBD yang bisa digunakan untuk belanja gaji pegawai dan aparatur Pemerintah maksimal 30 persen. Nah untuk setakat ini untuk memenuhi gaji seluruh pegawai pemerintah maka APBD Siak kekurangan dana sebesar Rp127 Miliar," ujar Ketua Komisi II Sujarwo saat copy break alias ngopi bareng disela-sela kegiatan Diklat anggota DPRD Siak disalahkan satu hotel berbintang di Pekanbaru pada Ahad (9/1).
Ditambahkan Sabar Sinaga, anggota komisi II lainnya, pada juli 2025 ini SK PPPK tahap I tahun 2024 akan dikeluarkan SK nya, sisanya yang tidak lulus akan jadi PPK Paroh Waktu.
"Nah kami berkolaborasi dengan pihak terkait akan berusaha untuk pada Januari 2026 nanti yang paroh Waktu itu bisa diangkat PPPK Penuh Waktu sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Bagaimana caranya, ya tingkatkan PAD Siak sebesar Rp275 Miliar. Makanya komisi II saat ini sedang berupaya bersinergi dan mengajak semua pihak terkait berkolaborasi untuk mendapatkan Rp. 275 Miliar ini. Menengok potensi yang ada jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh petugas-petugas terkait maka melebihi jumlah itu bisa didapat," sebut Sabar Sinaga yang juga diamini anggota DPRD lainnya yakni Budi Y M Kes (PAN), Salman (PAN) dan Rido.
Pada kesempatan itu juga berhadir Waka II DPRD Siak, Laskar Jaya. Menurutnya selain meningkatkan PAD, skema lain yang akan dilakukan adalah pengurangan penggunaan APBD Siak untuk kegiatan pembangunan fisik.
"Untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat yang selama ini telah bertungkus lumus bertugas melayani masyarakat di Pemkab Siak maka tidak tertutup kemungkinan adanya upaya untuk mengurangi belanja pembangunan fisik di 2025 dan 2026 sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku" tutup Laskar Jaya.(Donni)