Nusaperdana.com, Bengkalis - Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil meringkus Para sindikat Pencuri dan Penadah ( curat) Handphone yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020. Di Rumah Kontrakan Jalan Desa Harapan Gang mesjidTaqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
Para pelaku berhasil di amankan hari Jumat (28/08) sekitar pukul 17.00 wib
Berdasarkan laporan RD 33 Thn, warga Jalan Sidodadi KUD Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dan dua orang saksi atas nama RA 25 Thn, RR 20 Thn warga keluraha Air Jamban Kecamatan Mandau
Sementara itu pelaku yang berhasil diringkus atas nama JTN 19 thn
sebagai pencurian, EST Alias ANTO 20 thn sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian, FST Alias UCOK 22 thn sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian, dan KS MK Alias KEVIN 24 thn sebagai penadah
Empat Orang Pelakunya dalam Perkara ini semua data para tersangka ada pada kita ,Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN,SIK,MT di dampingi Kasat Reskrim AKP ADRIE .SH.SIK. lewat press rilisnya Sabtu (29/08/2020) Malam
Kata Kapolres AKBP Hendra dari Barang Bukti yang sudah kita Akuratkan yaitu Antara Kota hp dan HPnya yang dilaporkan kena Curi maka kita jadikan Barang Bukti (BB) termasuk Uang Dari Hasil Kejahatan tersebut.
Untuk Barang Bukti yang berhasil kita Amankan satu Buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban,
satu Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi 1, satu Buah kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban, satu unit hp merk samsung j5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei 2 :357203070555072, dan Uang Tunai sebesar enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah. Jelas Kapolres yang sangat Familiar Dengan wartawan itu. (putra)