Polisi Kejar Pengendali Ganja 100 Kg

Jumat, 12 Juni 2020

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pengembangan pascapengungkapan 100 kilogram ganja yang akan dibarter dengan puluhan kg sabu.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka berperan sebagai pengendali pengiriman barang haram tersebut.

 Pada kasus ini sudah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, yakni HG (30) berperan sebagai menyewa mobil, menjemput dan membawa ganja dari Aceh menuju Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Lalu, BK (36) selaku penjemput narkoba di Rohil, membawa dan menyimpan di Dumai.

 Kemudian, M (33), dan A (31) berperan sebagai memantau perjalanan barang haram menuju Riau menggunakan sepeda motor. Hal ini, untuk menginformasikan apabila ada razia dalam perjalanan.

“Terhadap pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan. Karena, ada keterlibatan tersangka lain dalam penyelundupan ganja tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Kamis (11/6).

Adanya keterlibatan tersangka lain, lanjut Suhirman, diketahui berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yang diamankan.

Yang mana, menyebutkan, pengiriman ratusan kilo ganja itu dikendalikan dan diperintahkan seseorang berinisial U.

“Ada satu tersangka yang tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” sebut mantan Kapolres Morowali ini.

Saat ini, disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Bahkan kata dia, tim turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pengendali pengiriman barang haram tersebut.

 “Kami sedang menyelidikinya. Kami mohon doanya agar yang bersangkutan bisa secepatnya ditangkap,” pungkas mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) tersebut.

Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan ke Negari Seribu Kubah, selama tiga pekan.

Hasil penyelidikan itu, didapati keberadaan salah seorang tersangka, Senin (8/6), dan dilakukan pembuntutan serta pengintaian.

Keesokan harinya, tersangka tersebut mendatangi satu unit kendaraan pick up yang membawa daun ganja di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung.

Sehingga, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap BK (36), HG (30), serta menyita 48 paket daun ganja kering dengan berat sekitar 100 kg.

 Atas penangkapan dua tersangka ini, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinsial M (33) dan A (31).

Barang haram itu dibawa tersangka dari Aceh menggunakan mobil pick up yang disewa dari Kota Medan.

Modus yang digunakan, memuat daun ganja kering di bawah tumpukan pisang, dan seolah-olah membawa hasil bumi. Ini untuk mengelabui petugas.

Setiba di Rohil, 100 kg daun ganja kering dijemput tersangka BK, untuk dibawa dan disimpan di Kota Dumai.

Sembari itu, menunggu perintah dari seorang pengendali untuk membawa barang menuju perairan Selat Malaka dan ditukar dengan 25 kg.