Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Ilegal Logging

Rabu, 12 Februari 2020

Nusaperdana.com, Bengkalis - Team Opsnal sat Polres Bengkalis Amankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak Pidana (TP) mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging) aliran sungai Penebak kampung Jawa , kelurahan Batu Panjang kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Pada Senin (10/02/2020) kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan bernama surianto 26 th seorang Buruh tinggal dijalan pelita kelurahan Batu Panjang, kecamatan Rupat, dan Rianto 43 th seorang Petani tinggal jalan kampung jawa desa kampung jawa kecamatan Tanjung Medan, kabupaten kota Pinang, selaku perakit dan Pelangsir, berserta barang bukti 1 bilah parang dam 2 ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis Meranti.



Pelaku diamankan berdasarkan UU No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan Perusakan Hutan, Perkap No,6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana, Surat Perintah Ahli Status No. STP .Alih Status/10/II/Res 5.6/2020/Res Tanggal 10 Februari 2020 A.n Rianto, surat Perintah Alih Status No.STP ,Alih Status /11/ II/ Res 5.6/2020/Res tanggal 10 Februari 2020 A.n surianto., Serta Laporan Polisi Model A Nomor :32/II/2020/RIAU/RES -BKS tanggal 10 Februari 2020 dan Gelar Perkara 10 Februari 2020.

Kapolsek Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH mengantakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah( ilegal Logging) di daerah hutan yang terletak di kampung jawa kelurahan batu Panjang, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Ditambahkan kapolres Sigit, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara lansung terjun menuju TKP mengikuti Arus sungai Penebak di kecamatan Rupat.



Kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 February 2020 sekitar pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan dibawa ke darat.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki-laki bernama surianto dan Rianto, dari interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu Meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah, adapun pekerjaan melansir atas perintah NN (DPO) dengan Upah Rp 250.000, Ton.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Sigit. (putra)