Tembilahan - Kepolisian Resor Indragiri Hilir bersama Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menjalin kerjasama dalam hal pendampingan hukum tersangka tindak pidana di wilayah hukum Polres Inhil dan penyuluhan hukum.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. dan Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH di Ruang Kapolres Inhil.
Kapolres Inhil, Jumat (07/02/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. mengatakan, bentuk kerjasama ini terkait pendampingan hukum tersangka tindak pidana di wilayah hukum Polres Inhil dan penyuluhan hukum.
“Hal ini dengan maksud memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tersangka tindak pidana secara cuma-cuma yang disiapkan oleh negara dalam artian masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih,” katanya.
Selain itu juga akan di adakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang tindak pidana dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sementara itu Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, menambahkan, sesuai dalam KUHAP Pasal 56 bahwa penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang di ancam hukuman 5 tahun.
Dalam hal ini LBHK Markfen Justice siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk pendampingan hukum para tersangka dari masyarakat tidak mampu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Saat ini LBHK Markfen Justice satu-satunya OBH yang berkantor pusat di Inhil yang Terakreditasi Kemenkumham RI, dan kami ucapkan terimakasih kepada Polres Inhil atas kepercayaannya kepada kami sehingga terlaksananya kegiatan MoU ini,” tambahnya.