Pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengamankan seorang pria berinisial HS (48) saat menggelar razia rutin di salah satu Cafe di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. HS diamankan atas dugaan kepemilikan 14 paket sabu dan 5 butir ekstasi, Sabtu (19/9/2020) malam.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, penangkapan HS bermula saat pihak Polsek Kateman menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di salah satu cafe di kawasan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
"Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kateman, AKP Afrizal. Sekira pukul 22.30, personel melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung salah satu cafe," kata AKP Warno, Minggu (20/9/2020) sore.
Pemeriksaan pun berlanjut, diungkapkan AKP Warno, personel Polsek Kateman juga menggeledah sebuah kamar yang terletak di bagian belakang cafe tersebut. Kamar itu memang dibuat khusus bagi para pengunjung cafe.
"Di sana, tim kembali melakukan penggeledahan terhadap salah seorang penghuni kamar yang tidak lain adalah HS. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti sabu dalam berbagai ukuran dan ekstasi," ungkap AKP Warno.
Mendapatkan bukti kepemilikan narkoba berjenis sabu dan ekstasi, dikatakan AKP Warno, tim pun segera menggiring terduga pelaku menuju Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman," pungkas AKP Warno.