Nusaperdana.com, Mandau - Tengah mensosialisasikan Pencegahan Covid - 19 , Polsek Mandau tidak luput membasmi peredaran Narkotika, kali ini tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mandau berhasil bekuk tiga remaja diduga memiliki tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu-sabu dijalan Stadion kelurahan Air jamban, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu ( 21/03/2020) kemarin, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Dari Ketiga Remaja atas nama TA laki-laki 19 tahun, AI perempuan 18 tahun dan FI laki-laki 20 tahun berhasil diamankan 14 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 2,4 Gram, 1 lembar plastik obat warna biru tempat menyimpan sabu-sabu, 1 buah kotak Rokok merk ziga tempat menyimpan sabu-sabu.
Serta 1 set alat hisap ( bong) , 2 buah mancis, dan 1 unit Handphone merk Nokia senter, 1 unit Handphone Android merk Samsung.
Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Sabtu (21/03) sekitar pukul 16.00 wib memerintahkan team Opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika jenis Sabu-sabu.
"Kemudian sekitar pukul 17.30 wib team Opsnal unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di jalan stadion kelurahan Air jamban, kecamatan Mandau," ucap Kapolsek Arvin.
3 orang tersangka di tangkap sedang berada di kos-kosan dikamar no 6 bersama barang bukti , saat di interogasi dari tiga tersangka mengaku sebagai pemilik Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan sebagai orang yang membantu membungkus 14 paket sabu-sabu yang di temukan tersebut.
"Sementara satu orang tersangka perempuan mengaku sebagai penyewa kamar kos kosan nomor 6 itu, atas Penangkapan dan Pengakuan 3 tersangka dan barang Bukti dibawah ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang kompol Arvin. (putra)