Nusaperdana.com, Jakarta Selatan yu - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP ditunda. Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura meminta pasal yang kontroversial dirombak. "Saya pikir ini harus konsisten. Jadi kalau misalnya pun presiden bilang ditunda, pertama, ini bukan aman. Karena yang kita mau sebenarnya pembatalan sampai kemudian pasal-pasal ada sekian belas pasal yang kita persoalkan, itu dirombak total. Dirombak secara perspektif, dirombak secara keberpihakan terhadap masyarakat dan sebagainya," kata Dinda, di Sekretariat Nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019), dilansir dari Detik.com. Adapun pasal yang dinilai kontroversi misalnya pemidanaan terhadap pelaku aborsi, penghinaan presiden, dan pemidanaan terhadap gelandangan. Dia menilai pasal yang mengatur gelandangan dipidana bertentangan dengan konstitusi. "Bahwa gelandangan kemudian didenda atau kemudian dikurung ini justru menunjukkan bahwa yang diinginkan pemerintah itu, ini pelanggaran konstitusi, karena kalau konstitusi kan bilang bahwa anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara, dengan adanya pasal tersebut ini justru negara menyingkirkan," sambungnya. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan. "Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).