
Gambar hanya ilustrasi
Batu Ampar, Nusa Perdana, — PT Bara Prima Pratama (BPP) kembali berulah. Sejumlah mantan karyawan mengaku hak pesangon mereka belum juga dibayarkan, meski sudah menunggu bertahun-tahun sejak pemutusan kontrak kerja.
Ironisnya, pada tahun 2025 ini, perusahaan justru kembali memutus kontrak sejumlah karyawan lain dan memberikan pesangon kepada mereka. Kondisi tersebut memunculkan kecemburuan dan mempertajam dugaan adanya ketidakadilan perlakuan terhadap pekerja yang lebih dahulu diberhentikan.
“Sudah berkali-kali kami tanyakan kepastian soal pesangon, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban jelas. Padahal itu hak kami,” ungkap salah seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini membuat keresahan semakin meluas di kalangan eks pekerja PT BPP. Bagi sebagian dari mereka, pesangon menjadi tumpuan utama untuk menyambung hidup setelah kehilangan pekerjaan.
Saat dimintai konfirmasi pada Rabu (20/08/2025), pihak PT BPP memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan perusahaan.
Sikap diam PT BPP justru memperbesar sorotan publik. Banyak pihak menilai perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan, bukan membiarkan masalah berlarut-larut tanpa kepastian.