Resnarkoba Polres Kampar, Memusnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi seberat 43,62 Gram

Rabu, 01 Desember 2021

Nusaperdana.com, Kampar - Resnarkoba Polres Kampar Pada hari Rabu (1/12/2021) sekira Pukul 10.00 Wib bertempat diruang Kasatresnarkoba Polres Kampar, dilaksanakan 

Giat Pemusnahan Barang  Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Tangkapan Polsek Siak Hulu Polres Kampar,

Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang - Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi Hasil Tangkapan  Polsek Siak Hulu Polres Kampar dengan tsk an. IS Als KD, tsk Meninggal Dunia (MD) dan Tsk an. RB als OB (DPO)

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Hakim , Ersin, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Satrio Aji, S.H, Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kasi Propam polres Kampar iptu Rusman, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, Iptu Novris H. Simanjuntak, SH.MH dan Tersangka an. IS Als KD, tsk Meninggal Dunia (MD) dan Tsk an. RB als OB (DPO)

Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan. 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan  narkotika jenis shabu seberat 43,62 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19(Redaksi)