
Nusaperdana.com, KAMPAR – Sejumlah bangunan rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai usaha family karaoke di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan terkait kelengkapan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Rahmad Fajri, SSTP, M.Si, menjelaskan bahwa para pelaku usaha saat ini tengah berproses melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Sejumlah ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha, termasuk family karaoke, diketahui belum mengantongi PBG. Namun, pelaku usaha telah memiliki dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta notaris.
Kondisi ini terungkap berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan koordinasi yang dilakukan Satpol PP dalam waktu dekat ini.
Menurut Rahmad Fajri, keterlambatan pengurusan PBG disebabkan faktor teknis.
Bangunan ruko tersebut bukan dibangun langsung oleh pemilik saat ini, melainkan diperoleh melalui lelang bank, sehingga membutuhkan penyesuaian dokumen teknis oleh tenaga ahli.
“Mereka sudah sampai tahap KRK dari dinas PUPR. Kami terus mendorong agar proses perizinan ini segera dituntaskan,” ujarnya.
Satpol PP Kampar mengambil langkah persuasif dengan tetap melakukan pengawasan ketat. Pelaku usaha diberikan waktu untuk menyelesaikan perizinan, dengan ketentuan jam operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai Perda.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang melakukan aktivitas yang melanggar norma, seperti penjualan minuman keras ilegal atau praktik hiburan yang menyimpang. Teguran lisan hingga tertulis akan diberikan jika terjadi pelanggaran.
Rahmad Fajri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga iklim investasi di daerah.