Nusaperdana.com, Ujung Batu - Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Rabu 14/04/2021 bahwa di Kampung Baru Bawah tepatnya di Kelurahan Ujung Batu, Kec.Ujung Batu ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba,
Menanggapi informasi dimaksud Kasat Res Narkoba AKP MASJANG EFENDI dengan cepat langsung memerintahkan Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Hasil penyelidikan tim, Kamis tgl 15/04/2021 sekira pukul 00.15 Wib Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial (HO),37 tahun,warga Kampung Baru Bawah, RT/ RW 001/004 Kel. Ujung Batu Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Setelah tim melakukan penangkapan terhadap tersangka HO dan dilakukan penggeledahan dirumahnya juga turut didampingi oleh RT setempat,Tim menemukan BB berupa
- 21 (Dua Puluh Satu) paket yg diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) lbr plastik Klip w. biru.
- 1 (satu) lbr. plastik Klip Bening.
- 1 (satu) unit Timbangan Digital w. silver.
- 1 (satu) pack plastik Klip bening
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) rupiah.
- 1 (satu) unit Hp. merk Oppo w. Biru
Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap tersangka HO,mengaku bahwa narkoba Jenis sabu tersebut benar milik nya.yang dibeli dari salah satu (GM) dan selanjutnya akan dijual lagi, saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap GM yang merupakan penjual narkoba Janis sabu kepada HO.
tersangak telah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Paur Humas Polres
Rohul Reply.
(GS)