Nusaperdana.com, Bengkalis - Satu Orang Pemuda Berinisial HA 25 th yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah kecamatan Mandau berhasil dibekuk tim Sus Narkoba Polres Bengkalis di sebuah Rumah jalan Rambutan kelurahan Air Jamban , kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Sabtu (13/06/2020) kemaren sekitar Pukul 17.05 wib.
Dari tangan tersangka HA seorang pengangguran yang berdomisili di jalan Imam Bonjol kelurahan Duri timur , kecamatan Mandau berhasil diamankan barang bukti 7 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 Gram, 1 bungkus plastik pack, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 satu buah kotak warna hitam
Penangkapan seorang Bandar Narkotika berinisial HA 25 th tersebut yang dilakukan Tim sus Narkoba dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK.Kata Kapolres Bengkalis Melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal SIK lewat Press Rilisnya. Senin (15/06/2020)
Dijelaskan AKP Syahrizal, Kronologis penangkapan terhadap Tersangka HA 25 th awalnya pada hari Sabtu ( 13/06) sekitar pukul 15.00 Wib Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Kemudian Tim sus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK melaksanakan lidik di seputaran TKP,” Jelasnya
Ditambahkan AKP Syahrizal menuturkan Pada saat melakukan lidik Tim mendapati Tersangka HA 25 th dan langsung melakukan penggrebekan sekitar Pkl 17.05 Wib, disebuah rumah di Jalan Rambutan lalu Tim berhasil menangkapnya dan dilakukan penggeledahan badan beserta rumah.
Pada saat melakukan penggeledahan badan dan rumah Tim sus Narkoba Polres Bengkalis mendapati Barang-bukti (BB).
“Saat ini Tersangka HA 25 th beserta Barang Bukti sudah diamankan dan dibawa Timsus ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan ataupun proses hukum lebih lanjut,”. Terangnya. (putra)