SE Bupati Bengkalis Pembayaran THR Karyawan Harus sesuai Ketentuan

Selasa, 12 Mei 2020

Nusaperdana.com, Duri - Surat Edaran (SE) yang bersifat penting untuk diketahui masyarakat dan badan usaha (Perusahaan, red) yang sebelumnya sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 akhirnya resmi ditandatangani. Selasa (12/05/2020).

Sesuai bunyi butir kelima kalimat terakhir pada Surat bernomor 560/DTKT-HIJ/2020/187 tentang Pembayaran THR tertanggal 11 Mei 2020.

“Pembayaran THR Keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi,”

SE itu secara sah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Bustami HY. SE itupun langsung ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya dapat dilaksanakan.

Bustami dalam SE tersebut menyebut bahwa pembayaran THR merupakan cara perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja atau buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

“Maka perusahaan atau badan usaha wajib melaksanakan pembayaran THR terhadap pekerja yang telah memenuhi unsur untuk mendapatkannya,” tulis Bustami di SE yang juga ditembuskan ke beberapa redaksional Media

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksudkan Plh Bupati Bengkalis ini, yaitu:

• Pekerja/Buruh yang telah memenuhi masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

• Pekerja/Buruh yang mempunyai bubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besar tunjangan yang berhak diterima, lanjutnya, secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Adapun sistem besaran yang bakal diterima, yakni:

• Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah atau gaji.

• Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa Kerja (Bulan) dibagi (:) 12 lalu dikali 1 (satu) bulan upah. 

Maka hasil yang diterima akan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai waktu yang telah disepakati dalam tahun pembayaran 2020. Seluruh badan usaha diimbau untuk membayarkan hak setiap pekerja tepat waktu (On Time), tanpa sedikitpun menentang ketentuan dalam surat yang telah disahkan,” Jelasnya.

“Kesepakatan pembayaran THR diwajibkan paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan di tahun 2020,” Terangnya. (putra)