Nusaperdana.com, Bengkalis - Hasil dari penyelidikan dan pengembangan tersangka AS alias Atan yang ditangkap pada Selasa (07/01/2020) pukul 23.00 WIB, tim Ops sat Narkoba polres Bengkalis cokok Seorang bernama AZ alias young dolah dijalan Parit 3 kel/desa Parit pesisir kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis. Rabu (08/01/2020) pukul 06.00 WIB.
Tersangka dicekuk dalam rumah nya sedang enak tidur, dan saat ditangkap dari tangan tersangka AZ alas young Dolah 40 th berhasil diamankan barang bukti 6 paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 10,3gram , 1 butir pil ekstasi warna pink 0,3 gram, 1 kotak rokok, 1 unit hp merk Samsung warna biru, uang hasil penjualan Rp 500 ribu, 1 unit gunting press.
Kapolres Bengkalis Melalui Kassubag Humas polres Bengkalis AKP Buha Purba membenarkan telah menangkap tersangka a.n AZ alias young dolah Diduga Bandar Narkoba, Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 06.00 wib.
Personil sat res Narkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka a.n AZ alias young dolah disebuah rumah jalan parit 3 desa parit Pesisir Pambang kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis.
"Didalam Rumah tim menemukan tersangka AZ sedang tidur dan tim melakukan penggeledahan rumah berhasil menemukan 1 kotak rokok besi berisikan 6 paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 butir ekstasi warna pink, Hp merk Samsung warna biru,serta Uang hasil penjualan Rp 500rb," terangnya.
Ditambahkan saat dilakukan interogasi tersangka dan diakui bahwa Narkoba tersebut didapatkan dari seorang berinisial J (DPO) yang berdomisili di Pambang pesisir.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawah ke Polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.**(putra)