Surat Klarifikasi Tak Digubris, Kadis Pariwisata Kampar Bungkam

Selasa, 07 April 2026

Nusaperdana.com, Kampar - Surat permohonan konfirmasi terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi konversi menjadi lokasi wisata di Sungai Hijau, Kabupaten Kampar, belum mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan.

Surat yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Afdal, itu sebelumnya meminta klarifikasi resmi terkait status legalitas kawasan, izin pengelolaan, serta pengawasan aktivitas wisata di lokasi tersebut.

Dalam surat bernomor 070/KONF-MNP/II/2026 itu, pihak pengirim memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja sejak surat diterima. Namun hingga kini, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak dinas.

Belum adanya respons tersebut memunculkan sorotan, mengingat isu yang diangkat berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang memiliki aspek hukum dan lingkungan.

Selain itu, permintaan klarifikasi tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik yang menekankan pentingnya transparansi dari badan publik terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi dan memberikan waktu sesuai ketentuan. Namun sampai hari ini belum ada balasan,” kata sumber dari pihak pengirim surat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan konfirmasi tersebut.

Polemik ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian legalitas kawasan wisata yang disebut-sebut berada di wilayah hutan produksi konversi.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.