Team Opsnal Polsek Mandau Ciduk 4 Pemuda Pelaku Curat di Desa Tambusai Batang Dui

Kamis, 13 Februari 2020

Nusaperdana.com, Mandau - Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menciduk 4 orang Pemuda pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) di jalan Jendral Sudirman Gg Kemuning Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin solapan, kabupaten Bengkalis.Rabu (12/02/2020) sekitar Pukul 17.50 WIB.

Dari empat Pelaku Yang Berhasil diciduk Atas nama RA 30 th, Zu 27 th, 35 th,  RK th berdasarkan laporan korban  Zf 29 th , dan barang Bukti 1 laptop merk Asus X441M warna silver, 1 unit Loud speaker merk Ariska warna Kuning emas.

Yang mana kronologi kejadian pada hari Senin (10/02) sekitar pukul 03.00 wib dijalan Abdul Manan depan SMK Kopri Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin solapan , kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor yang tidak diketahui.

Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari tetangga pelapor bernama Misbah yang Memberitahukan bahwa Rumah pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 hari telah dimasuki oleh maling.

Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 pelapor lansung pulang ke kota Duri dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 unit laptop Merk Asus X441M, 1 unit mesin potong duduk merk Ryu Power tools Serie RC 0355-1 dan 1 unit Loud speaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Mengatakan kronologi penangkapan ,team Opsnal Melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada Rabu (12/02) sekitar pukul 17.50 wib team Opsnal berhasil menangkap 2 orang A.n Ra dan Zu yang diduga adalah pelaku pencurian dirumah korban dengan ditemukannya barang bukti yang akan dijualnya.

Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 unit speaker Aktif milik Korban yang Keberadaannya diakui tersangka dirumah RK kemudian RK berhasil ditangkap dirumah bersama 1 unit speaker yang sudah dibelinya dari Zu seharga Rp 400.000 sedang mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Ro dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. (putra)