Terkait Biaya Kompetensi Kepala Madrasah Rp 2,9 Juta di Kampar, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 04 Desember 2025

Nusaperdana.com, Kampar — Polemik terkait biaya sebesar Rp2,9 juta per orang untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar. Pelatihan yang digelar pada Agustus 2025 tersebut diikuti sekitar 74 kepala madrasah dan dilaksanakan di Hotel Anusgrah, Pekanbaru.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kampar, Masnur, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program resmi Kemenag yang dibiayai negara, melainkan kegiatan mandiri yang diselenggarakan oleh Forum Induk KKM bekerja sama dengan Balai Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru.

“Pertama kita sampaikan, kegiatan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah di Kabupaten Kampar itu murni diselenggarakan oleh Forum Induk KKM bekerja sama dengan Balai Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru. Bukan kegiatan resmi Kemenag yang dibiayai oleh negara,” ujar Masnur saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

Biaya Diklat Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Masnur menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia mengacu pada PMHA Nomor 10 Tahun 2020, pasal 16, yang mengatur adanya kerja sama antara Forum Induk KKM dengan Balai Loka Diklat Keagamaan.

Menurutnya, dana yang digunakan bukan berasal dari APBN atau anggaran Kemenag, melainkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing madrasah.

“Kegiatan ini dibiayai oleh kepala madrasah melalui dana BOS. Dalam petunjuk teknis dana BOS, kegiatan penguatan kepala madrasah seperti ini memang diperbolehkan untuk dibayai menggunakan dana tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan di hotel tidak menyalahi aturan karena merupakan bagian dari paket diklat yang disiapkan penyelenggara.

Kegiatan Bertujuan Meningkatkan Kompetensi Kepala Madrasah

Masnur juga menekankan bahwa pelatihan ini penting untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam hal manajerial, kepemimpinan, serta pengembangan mutu pendidikan di lingkungan madrasah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah penguatan kompetensi kepala madrasah agar pelayanan pendidikan semakin baik dan profesional,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag Kampar berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sumber pembiayaan dan penyelenggaraan diklat tersebut.