Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Simeulue Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil

Senin, 29 Juni 2020

Nusaperdana.com, Simeulue - Tim Resmob bersama Anggota Unit Pidum dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dikendalikan oleh Komandan Tim IPDA Hendra Jamiswar, SH, MH berhasil menangkap seorang pria berinisial FT alias AD, (21), Ex Pelajar, warga Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara.

Pria tersebut ditangkap dalam kasus yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB. 

Penangkapan tersebut atas berdasarkan Laporan dari Korban Sdri Risfanita, (42), Ibu rumah tangga warga Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur dengan Nomor LP NO : Lp.B / 16 / V/ 2020 /Spkt/ Aceh/ Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, SIK yang diwakili Oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, SE, SH melalui Dantim IPDA Hendra Jamiswar, SH, MH yang diterima nusaperdana.com melalui rilis Paur Humas Polres Simeulue Bripka Efriadi Saputra menjelaskan, yang diduga Sipelaku FT bersama dengan Satu orang temannya inisial BD, (35), asal Sumatra utara Medan itu, melakukan Modus Kejahatan dengan cara mendatangi rumah korban, kemudian merental mobil korban selama 3 (tiga) hari, dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue.

Kemudian pelaku bersama BD (DPO) membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut telah dijual menurut informasi dari korban, terang IPDA Hendra.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob dan anggota Pidum dilapangan, IPDA Hendra Selaku Komandan Tim mengatakan, dari hasil imformasi yang kami dapat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Karang berombak Kecamatan Medan Barat Kota medan Sumatra Utara, kemudian Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumahnya itu pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya Pelaku kami amankan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sebutnya. 

“Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan Mobil tersebut telah dijualnya (dalam penyelidikan),” terang Hendra Selaku Komandan Tim Resmob dari Sat Reskrim Polres Setempat. (Rilis/Ris)