Unit Identifikasi Bersama Piket Fungsi Datangi TKP Kebakaran di Lembang Lea, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar

Selasa, 28 Januari 2020

Nusaperdana.com, Tana Toraja - Unit Identifikasi bersama piket fungsi sat reskrim, sat intel, penjagaan dan pers. Polsek Makale yang dipimpin oleh Kaur identifikasi Ipda Iskandar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran rumah semi permanen dan tongkonan milik Yohanes Duma' alias Ne' Luki (70), Senin (27/1/2020) di Lembang Lea, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, sekira pukul 21.00 Wita.

Adapun kronologis kejadian yakni :
Pada senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 wita, saksi Luki ratu paburru yang merupakan cucu korban melihat adanya cahaya api di samping tongkonan, dimana saksi yang saat itu berada di tangga rumah sedang duduk.

Pada saat itu juga saksi keluar rumah untuk memastikan asal cahaya tersebut dan melihat percikan api yang sudah menyebar di atap tongkonan, selanjutnya saksi berteriak kedalam rumah menyampaikan kepada korban untuk keluar dari rumah menyelamatkan diri karena adanya kobaran api, korban bersama saksi dan warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

Setelah menerima laporan, Anggota Polres Tator dari piket shabara dan piket fungsi serta unit identifikasi tiba di TKP untuk melakukan olah TKP.

Unit identifikasi melakukan olah TKP dan memasang garis polisi sekitar TKP.

Setelah sekitar 20 menit kemudian pihak PMD Kabupaten Tator sebanyak 3 Unit tiba di TKP dan berusaha memadamkan api.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 22.40 Wita.

Akibat kebakaran tersebut, tidak ada korban jiwa namun korban kehilangan 2 buah rumah semi permanen, 1 buah tongkonan beserta semua isinya serta 1 Unit Motor Jupiter MX, uang tunai sekitar Rp 60 Juta, emas sekitar 60 gram taksiran kerugian sekitar Rp 2 Miliar.**(Arie/rls)