Galeri Foto

DBH Tak Kunjung Dibayar Pusat, Bupati HM Wardan Komunikasi Langsung Dengan DJPK RI

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin lansung Bupati HM.Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamauddin Uti, melakukan Video Conference dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (19/3/2020). Video Conference yang dilakukan dari Rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan Tembilahan terkait tunda bayar TA 2019 turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil DR.H.Maryanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, beberapa orang rekanan Kontraktor, serta OPD terkait.

Untuk diketahui bahwa mengenai masalah tunda bayar DBH Inhil TA 2019 sebesar Rp 77,59 M sudah terbit peraturan Kementerian Keuangan RI yaitu;  PMK No.20/PMK.07/2020 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil yang saat ini tinggal porses perudangan di Kementerian.

Mengingat bangsa Indonesia saat sedang bencana diluar dugaan dan nalar kita yaitu penyebaran Virus Covie-19 sehingga dana yang tersedia dialihkan untuk mengatasi penyebaran Virus Covid-19 ini.