Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Bupati Instruksikan Segera OPD Terkait Tangani Tanah Longsor di Tanah Merah
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Atas kejadian tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Tanah Merah beberapa hari lalu, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan sampaikan prihatin atas peristiwa tersebut. Longsor yang terjadi pada waktu yang berbeda ini yaitu Selasa (4/7/2023) dan Jum’at (7/7/2023) mengakibatkan 5 bangunan rumah rusak berat.
Bupati HM Wardan segera menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil untuk dapat memantau penanganan di lapangan.
“Saya sudah instruksikan BPBD Inhil untuk dapat segera memantau perkembangan yang terjadi di lapangan langsung dan dapat secara sigap mengerahkan bantuan jika terdapat kendala yang dihadapi” tegas Wardan.
Mengenai penyaluran bantuan, Bupati minta OPD terkait dalam hal ini Dinas Sosial untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait penyaluran bantuan.
“Terkait penyaluran bantuan saya minta kepada Dinsos agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan” lanjut Bupati.
“Kepada masyarakat yang daerahnya rawan bencana tanah longsor seperti di Kecamatan Tanah Merah, saya menghimbau untuk dapat menjaga lingkungan sekitar dan kepada DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Inhil untuk dapat mengkaji masalah ini agar kejadian ini tidak terjadi terus menerus yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah” tutup Wardan.(adv)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana