TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Dimediasi Pemkab Bengkalis, Konflik Warga Sakai dan Panahatan Sepakati 5 Poin Penting
Nusaperdana.com,DURI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan Alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra Selasa (11/7/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sengketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban Masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT Panahatan tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.**


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun