Kejari Labuhanbatu Periksa dan Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Dana BUMDES, 1 ASN DPO

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (29/3/22) sore, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 kg yang bersumber dari dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2019, di desa S3, Kecamatan Bilah Hulu. Sementara, satu tersangka lagi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pantauan wartawan, sekitar pukul 17.15 Wib, dua tersangka yakni mantan Kepala Desa S3 Tri Hartono dan Rudi Rahmadani selaku rekanan pengadaan tabung elpiji digiring keluar dari kantor Kejari Labuhanbatu menuju mobil tahanan dengan menggunakan baju tahanan berwarna merah.
Setelah masuk ke dalam mobil tahanan, selanjutnya keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Firman Simorangkir, SH dan Kasi Pidana Khusus Noprianto Sihombing, SH mengatakan, kasus ini bermula dari pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg yang dilaksanakan BUMDES desa S3.
Untuk pengadaan itu, Kades mengucurkan dana BUMDES kepada Rudi Rahmadani selaku rekanan. Selanjutnya oleh Rudi Rahmadani uang tersebut diserahkan kepada Syamsul Bahri Siregar yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Labuhanbatu.
Belakangan, uang yang dikucurkan tidak sesuai dengan barang yang masuk ke BUMDES. "Jadi, uang yang dikucurkan sudah seratus persen, namun tabung gas elpiji 3 kg yang masuk tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan" sebutnya.
Lebih lanjut Kajari menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai sebesar Rp 327.000.000.(IS)
Berita Lainnya
Syaiful Ardi : Warga PKDP Harus Kompak dan Bersinergi Antar Sesama
Diwakili Tim, Ardiansyah Julor Ambil Formulir Pendaftaran Caketum HIPMI Inhil
Setahun Kabur, Pelaku Pencuria Dengan Pemberatan di Ringkus Polsek Siak Hulu
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan
PJ Bupati Kampar: 87 Desa Pendidikan Harus Jadi Pelopor Limpah Kumandang Menuju Desa Ekowisata RAPPP Pada 2023
Moeldoko Lantik HM Wardan sebagai Ketua HKTI Riau
Pemda Akan Memutuskan Status Kecamatan yang Berbatas Langsung dengan Kota Pekanbaru
Peringati HUT ke 75 Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Donor Darah Ikuti Prokes