Polisi Tangkap Pengedar Sabu Di Labura

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Di Labura

Nusaperdana.com, Labuhanbatu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 orang pelaku berinisial S (45) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku ditangkap pada Jumat Malam, 20 Mei 2022 saat petugas menggelar Razia Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya dan Kanit Idik II IPDA Sujiwo dan dibantu Bhabinkamtibmas serta Tokoh Masyarakat.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 1 buah dompet kecil berwarna merah berisikan 9 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.17 Gram, 1 buah Hp Android, 1 buah Hp Nokia, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah tas sandang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk tetap memberantas segala tindak peredaraan gelap narkotika di Wilayah Hukumnya. Namun, dirinya juga meminta kerjasama segala pihak dalam upaya mendukung kerja Polri.

“Kita akan tetap berkomitmen kuat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Labuhanbatu, Labura maupun Labusel. Namun, kita juga berharap dukungan segala pihak untuk melakukan pekerjaan ini,”Tegas Kasat Narkoba, Sabtu (21/05/2022).

Kasat meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi penting kepada jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu jika menemukan terkait peredaraan gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

“Silahkan masyarakat sampaikan kepada kami jajaran Polres Labuhanbatu informasi yang akurat terkait peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum kita. Jika ada, saya akan perintahkan untuk langsung memburu para pelaku narkoba sebagai bentuk komitmen kita,”Tutupnya.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar