10 Kasus Dengan 11 Tersangka Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta Dalam Waktu Satu Bulan
Nusaperdana.com, Purwakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus 11 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, selama kurun waktu satu bulan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta selama April 2020.
"Dari sebelas tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 Buah handphone, dan 4 timbangan digital," ucap Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (5/5/2020).
Ia menambahkan, dalam kasus itu, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan kurir. Kesebelas pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
"Untuk TKP, dari sebelas pelaku, diantaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi," ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 112 dan 114, Undang-Undang narkotika.
"Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya," pungkasnya. (Anda, s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi