136 KK Desa Sebangar Menerima BLT-DD Tahap 8
Nusaperda.com,Bathin Solapan - Sebanyak 136 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sebangar kembali menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Jum'at (12/08) kemarin.
BLT-DD yang disalurkan saat ini merupakan tahap 8 oleh Pemerintah Desa Sebangar bertempat di Aula Kantor Desa sebesar Rp 300.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu KPM yang seorang Buruh Harian Lepas (BHL) saat menerima BLT-DD DD merasa senang dan mengatakan bantuan yang diterima akan dipergunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.
"Terima kasih kepada pihak Desa atas perhatiannya kepada warga dalam penyaluran BLT DD, Alhamdulilah bisa membantu dalam perekonomian masyarakat dalam masa pandemi," ungkapnya.
Sementara itu, Kades Sebangar diwakili Sekdes Ahmad Jais mengatakan bahwa sasaran BLT adalah warga yang terdampak COVID-19 dan yang penting lagi belum mendapat bantuan apapun seperti PKH, BPNT, BST, Bantuan Kementerian Sosial dan segala bentuk bantuan lainnya.
"BLT-DD diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria penerima BLT-DD yang sebelumnya telah disepakati dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) di tahun 2021 ini," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sekdes Sebangar ini juga berpesan kepada warganya untuk bisa mempergunakan bantuan ini untuk membeli kebutuhan pokok serta kebutuhan sehari-hari lainnya.
"Semoga bisa bermanfaat dengan adanya BLT-DD ini, serta bisa meningkatkan ekonomi masyarakat desa dalam masa pendemi ini," ujar Ahmad Jais.**


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi