Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
17 Karyawan PT Galang Batang Indah Gaji Tidak Dibayar Selama Tiga Bulan 2021
Nusaperdana.com, Bintan - Ketua F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Darsono) menyampaikan keluhan karyawan PT.Galang Batang Indah ( Hotel Loola )kepada awak media.senin(05/04/2021)
Hotel Loola tidak membayar upah bulan maret 2021 kepada 17 karyawan yang menuntut ke Disnaker Bintan padahal Disnaker Bintan telah mengeluarkan anjuran agar PT.Galang Batang Indah ( Hotel Loola ) membayar upah normal kepada 17 karyawannya pada bulan januari,februari dan maret 2021,ujarnya.
PT.Galang Batang Indah ( Hotel Loola ) berlokasi di kampung Galang Batang kelurahan Gunung Kijang kabupaten Bintan provinsi kepulauan riau.
Menurut keterangan pak Dolah,salah satu karyawan PT.Galang Batang Indah ( Hotel Loola) yang di konfirmasi oleh awak media lewat telepon seluler,bahwa memang gaji kami belum di bayarkan selama tiga bulan dan kami telah mengadu ke disnaker bintan dan disnaker bintan telah mengeluarkan anjuran.
Awak media juga mengkonfirmasi kepada direktur PT.Galang Batang Indah( Hotel Loola) Elias Purlolon lewat whatsapp yang mengatakan,pak Darsono tau jalan ceritanya,konfirmasikan sama beliau,pak.
Sementara surat anjuran dari disnaker yang di tujukan ke PT.Galang Batang Indah telah di terima dan tetap menolak anjuran dari disnaker bintan.
Untuk itu kepada pengawas disnaker bintan dapat mengawasi dan sidak ke perusahaan dan menindak perusahaan perusahaan yang nakal dan melanggar undang undang ketenagakerjaan,yang mana hak hak buruh atau pekerja masih saja di tindas oleh pengusaha,ujar Darsono.
Sementara pengumuman yang di keluarkan PT.Galang Batang Indah ( Hotel Loola) kepada karyawannya,yang memberitahukan bahwa memutuskan menolak anjuran dari disnaker dan tidak dapat melaksanakannya, jadi perusahaan tetap tidak akan membayar upah atau gaji di bulan maret 2021.agar di pahami bahwa anjuran tersebut tidak bersifat keharusan,artinya boleh di ikuti atau di tolak.jawaban resmi dari perusahaan ke disnaker akan kami siapkan segera. (Wilson)
Berita Lainnya
Kalapas Bengkalis Jelaskan 10 Napi Eksekusi Terpidana Mati
Nyambi Jadi Kurir Sabu, Seorang Nelayan DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis Dibekuk
Raibnya Aset Pabrik Gambir Hibah Pemerintah Pusat Masih Misteri, Bekas Lokasi Sudah Ditumbuhi Semak Belukar
Peran Penting Dua Pertiwi Pertamina, Dukung Ketahanan Energi Lewat MNK Blok Rokan
Proses Penambahan Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Hampir Rampung
Nyuri 1,8 Ton Buah Sawit Milik Poktan Mulia Sejahtera, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
TDSI Tahun 2023 Etape III Di Tutup Oleh Sekda Siak Arfan Usman
Rapat Kerja Pengurus, IDI Inhil Agendakan Serangkaian Program