Pertunangan Sekaligus Hantaran Belanja Putra Bupati Bengkalis
Penunjukan Plt Ketua RT dan RW di Duri Timur Sudah Sangat Tepat
Bupati Bengkalis Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI
2 Orang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Desa Alam Panjang, Rumbio Jaya
Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap para pelaku narkoba, kali ini 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, pada Selasa malam (20/07/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FA alias OC (37) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, dan RM alias RI (25) warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,80 gram, 1 pak plastik bening, 2 buah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (20/07/2021) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Alam Panjang, Rumbio Jaya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojo Loyo Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu FA alias OC dan RM alias RI, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada lantai rumah kontrakan tersangka FA, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Tiba di Tembilahan, Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Apel Pengecekan di Pelabuhan Pelindo
Jubir FPKB: Pemkab Inhil Dituntut Cerdas dan Kreatif Kelola Pendapatan serta Kendalikan Kebocoran Anggaran
Gubri H Syamsuar Apresiasi Kegiatan Kenduri Bandar Senapelan
Publikasi BMKG Padang Panjang, Inhil Diguncang Gempa Magnitudo 4,3 SR
Zulfaimar Jelaskan Skenario Proses Pemberangkatan JCH Kampar
Bagus Santoso Setuju Dijadikan Program Unggulan KBS
Bupati Asahan Buka Muskab DPK Korpri Asahan ke-VI
Syaiful Ardi: Musrenbang Kecamatan Mandau, Selain Prioritas Dranase Tempat Ibadah Juga Perlu Diperhatikan