324 Juta Rupiah Hasil TPPU Narkotika Dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Labusel, Ini Total Kasus Selama Tahun 2021


Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sebanyak Rp.324.000.000 dan 60.000 Gram Narkotika golongan I jenis sabu-sabu serta 2.000 butir pil ekstasi telah berhasil dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dari seorang tersangka berinisial N Alias Rita (41) Perempuan warga Jalan Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Rita telah selesai dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labusel pada Selasa 21 Desember 2021 atas dasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil transaksi narkotika. 

"Berkas perkara sudah selesai. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labusel hari ini, pelaku utama kasus ini adalah Ibrahim Alias Brem Alias Tekong yang merupakan suami Rita. Saat ini, Brem masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di nomor hotline 085370367121 dan 085373975880," Jelas Kasat Narkoba, Selasa (21/12/2021).

Kasat mengatakan. Selama kurun waktu Tahun 2021, Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 600 Laki-Laki dan 23 Perempuan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 110.465.13 Gram, Ganja sebanyak 29.089.62 Gram serta Pil Ekstasi sebanyak 2.348.5 Butir. 

Untuk capaian penyidikan, Polres Labuhanbatu menangani sebanyak 504 Laporan Polisi yang terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika dan 1 laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara ditangani sebanyak 422 laporan dengan persentase sebesar 83.73 persen.

"Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Laboratorium Forensic Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram, Ganja sebanyak 27.053,92 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 2.069 Butir,"Kata Kasat.

Dalam penerapan Restorative Justice Tindak Pidana  Narkotika Oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 Tersangka dengan Penerapan Pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU. Sermentara itu, kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalahgunaan narkotika sebanyak 36 Orang. Adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA yang berada di bawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan harus turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui terjadi tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar,"Tutupnya. (IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar